Sampurasun..!!!!!!! 

Kali ini admin akan memposting Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016. Kegiatan Pembauatan laporan ini dibuat oleh Kepala Desa dan dikerjakan oleh Sekdes.

Silahkan disimak, dan silahkan di Unduh Permendagri nya Klik Disini.



Setiap Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/LPPD.

Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?

1)   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
2)   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, (Pada akhir masa jabatan)
3) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
4)   Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Berikut ini sistematika Penyusunan LPPD Akhit Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentangLaporan Kepala Desa.

LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN

Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Untuk lebih jelasnya silakan simak lebih lanjut penjelasannya

KATA PENGANTAR
  1. Berisi ucapan puji syukur, telah menyelesaikan program kerja tahunan pemerintah desa dan menyelesaikan LPPD akhir tahun anggaran.
  2. Ucapan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu Pemerintah Desa.
  3. Secara khusus ucapan terimaksih kepada BPD atas kerjasamanya dan untuk ditingkatkan dimasa-masa mendatang.
  4. Permohonan kritik saran yang membangun dari khalayak untuk perbaikan dimasa mendatang.


DAFTAR ISI

Tulislah Sistematika diatas disertai nomor halaman dimana bagian tersebut terdapat dalam isi LPPD. Penting memberikan daftar isi agar memudahkan pegguna laporan mencari isi yang diperlukan.

BAB I  PENDAHULUAN


1.1 Tujuan penyusunan laporan;
Uraikan tujuan penyusunan Laporan misalnya : untuk menggambarkan capaian kemajuan pemerintah desa dalam kurun satu tahun, sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa, dst.

1.2 Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
Uraikan Visi dan Misi desa sebagaimana tercantum pada RPJMDesa.
Uraikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sesuai RKPDesa

1.3 Strategi dan kebijakan
Uraikan disini Strategi dan Kebijakan Pemerintah Desa dalam mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan pada RKPDesa.Dapat menggunakan analisis SWOT.

BAB II  LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

2.1  Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Uraikan tentang rencana dan pelaksanaan Program Kerja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.2  Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
Uraikan tentang perencanaan dan pelaksanaan bidang pembangunan desa yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.3  Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan
Uraikan tentang perencanaan dan pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.4  Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
Uraikan tentang perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang mengacu pada RKP Desa dan RPJMDesa.

2.5
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Memuat uraian:
1)   Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2)   Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
3)   Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
Pendapatan Desa.              
a.    Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Bidang Pembangunan;                  
c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan    ;      
d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat;          
e.    Bidang Tak Terduga;  
f.     Jumlah Belanja; dan              
g.   Surplus/Defisit.                      
h.   Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:

i.     Penerimaan Pembiayaan ;              
j.     Pengeluaran Pembiayaan ; dan          
k.    Selisih Pembiayaan.


 


2.6 Keberhasilan yang Dicapai, Permasalahan yang Dihadapi dan Upaya yang Ditempuh

a)   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b)   Bidang Pembangunan;        
c)   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;      
d)   Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

Uraikan hasil evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa apakah berhasil dilaksanakan atau gagal. Kalau berhasil sebutkan potensi yang mendukung keberhasilan, apabila gagal atau tidak tercapai sebutkan faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan.

Badingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya apakah ada peningkatan, tetap/sama atau ada penurunan tingkat capaian/ keberhasilannya.
Uraiakan rencana tindakan untuk mengatasi kekurangan dimasa mendatang.
BAB III  PENUTUP
Uraikan pada bagian penutup hal-hal sebagai berikut :
a) Kesimpulan laporan (keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh) ;
b)   Penyampaian ucapan terima kasih; dan
c)   Saran dan masukan untuk perbaikan dimasa mendatang.

LAMPIRAN – LAMPIRAN