Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Perpres Nomor Perpres Nomor 11 Tahun 2015, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa.



Untuk melaksanakan hal ini dibentuklah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang menyelenggarakan fungsi: 
  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; 
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; 
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Beberapa ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa adalah sebagai berikut: 
  1. Penataan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 32);
  2. Penetapan Kewenangan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014,  Pasal 39);
  3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 53); 
  4. Ketentuan Bidang Urusan Sekretariat Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 62);
  5. Ketentuan Mengenai Pelaksana Teknis (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 64); 
  6. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 70); 
  7. BadanPermusyawaratan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 79);
  8. Peraturan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 89);
  9. Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 99);
  10. Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 110).

Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa.



Sumber : Diolah dari Buku Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa