Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta ada alokasi wajib 20% dari total dana desa untuk program padat karya mulai tahun depan. Apa yang sudah dilakukan pada tataran menteri?


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menggelar rapat tingkat menteri terkait Optimalisasi Anggaran Pembangunan Desa untuk Padat Karya di kantornya pada hari ini, Kamis (2/11/2017).
Atas arahan Presiden, Puan menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program ini. Apalagi, ada fokus untuk peningkatan penghasilan masyarakat, serta penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Sumber kegiatan pembangunan desa dapar berasal dari Dana Desa (APBDes) dan kegiatan kementerian (APBN). Untuk APBDes, sambungnya, regulasi yang ada saat ini sudah memberikan ruang untuk kegiatan swakelola (padat karya) dengan nilai proyek hingga Rp200 juta.
Sementara, untuk kegiatan yang bersumber dari APBN, selain terikat dengan regulasi nilai kontrak juga membutuhkan penetapan lokus desa pada 100 kabupaten. Hal ini menjadi basis kementerian melakukan kegiatan padat karya.
Kegiatan tersebut, sambungnya, dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Kendati demikian, kegiatan yang mulai dijalankan pada Januari 2018 ini harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Menurut Puan, harus ada penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri. Regulasi ini untuk memastikan semua pembangunan desa dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat padat karya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, perlu penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk kegiatan padat karya. Ada juga penguatan metode pengawasan untuk memastikan pelaksaan tepat manfaat dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, diputuskan pula untuk menyiapkan SKB 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa , Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan demikian, regulasi yang ada seperti Perpres, Permendagri, Permendes dan Perka LKPP tidak perlu mengalami perubahan.

Sumber : bisnis.com