Definisi Pelaporan

Pelaporan adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan  dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan.

Tujuan pelaporan keuangan desa

bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investor).

Manfaat Pelaporan Keuangan Desa
  1. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran.
  2. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui secara akurat.
  3. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya Kepala Desa yang lebih informatif.
  4. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa.
  5. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain


Kewajiban Kepala Desa

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota
  3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
Untuk selengkapnya materi tentang pelaporan keuangan desa dapat dilihat dalam gambar dibawah ini :