UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah. b. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur organisasi dan tatalaksana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD. c. Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah d. Penetapan kawasan perdesaan.



Di sisi lain Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang mengatur (mengeluarkan Perda) dalam hal kewenangan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, Badan Usaha Milik Desa, peraturan desa, lembaga kemasyarakatan, dan kerja sama desa. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek-aspek yang tidak diaturnya itu. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang atau tidak perlu mengeluarkan Peraturan Daerah tentang BUMDesa, tetapi ia berwenang melakukan pembinaan terhadap pendirian dan pengembangan BUMDesa, baik melalui fasilitasi, asistensi, pengembangan kapasitas, dukungan modal, dukungan jaringan pasar, dan sebagainya.


Menurut PP No. 43/2014 kewenangan berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal masih membutuhkan Peraturan Kepala Daerah. Tetapi Peraturan Bupati/Walikota itu bukanlah bermakna mengatur, melainkan membuat daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal yang mengantarkan dan memfasilitasi penetapan yang akan dilakukan oleh Desa melalui Peraturan Desa.

Sumber : Buku Saku Tanya Jawab Undang-undang Desa